Macet parah di Perlintasan Kereta Api, Banyak Kendaraan yang Nekat Mener...

Bahaya Menerobos perlintasan Kereta Api


"Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri - kanan, apabila telah yakin "AMAN", baru bisa melintas. Palang pintu, sirene dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata." Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296.

Komentar